SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik 3.27 persen.
Keputusan ini diambil Ganjar berdasarkan PP 78 Tahun 2015 dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kenaikan UMP Jateng diumumkan secara resmi oleh Ganjar Pranowo di kediamannya pada 30 Oktober 2020 petang.
Ganjar mengatakan bahwa penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan membolehkan pemerintah provinsi tidak menaikkan UMP tahun 2021, namun Ganjar menyebut kenaikan UMP 2021 di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan laju inflasi di Jateng pada September 2020 sebesar 1.42 persen, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.85 persen.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.