KULON PROGO, KOMPAS.TV - Seorang kepala dusun di Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi warga yang terdampak pandemi corona.
Sebagai barang bukti, polisi menyita uang jutaan rupiah dari tangan tersangka.
Uang BLT yang digelapkan tersangka berasal dari dua sumber, yaitu dari dana aspirasi DPRD Yogyakarta dan dana desa.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita uang berjumlah Rp 4.880.000.
Bermodalkan surat kuasa palsu, tersangka kemudian mencairkan uang BLT tersebut dan menyimpannya untuk kepentingan pribadi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.