JAKARTA, KOMPAS.TV Ribuan buruh kembali berdemo di sekitar kawasan patung kuda, Jakarta Pusat.
Mereka menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR.
Tak hanya itu, demo ini juga sekaligus menentang kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020.
Melalui perwakilan KSPI, KSPSI, dan FSPMI, para buruh meminta agar upah minimum provinsi tetap dinaikan sebesar 8% dari UMP tahun 2020.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi, mengingat Indonesia masih mengalami masa pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19.
Selain melakukan demo, para buruh juga akan memberikan surat gugatan ke Mahkamah Konsitusi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.