JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte jalani sidang perdananya dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon didakwa menerima suap sebesar 6 miliar rupiah.
Kepada teman Djoko Tjandra yang mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon menyanggupi permintaan itu dan meminta imbalan.
Irjen Napoleon didakwa telah menerima suap sebesar USD 270.000 dan SGD 220.000 atau sekitar 6 Miliar Rupiah.
Sementara, terdakwa pemberi suap kepada Irjen Napoleon, Tommy Sumardi mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Tommy Sumardi menyatakan kliennya memenuhi syarat dan berhak menjadi justice collaborator karena sejauh ini cukup kooperatif dan membuka fakta dalam kasus penghapusan red notice.
Dalam dakwaan jaksa, pengusaha Tommy Sumardi diduga membantu mengurus status buron Djoko Tjandra dengan memberikan uang suap kepada dua petinggi Polri.