JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan UMP Asimetris dalam menentukan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 bagi sektor usaha yang terdampak pandemi covid-19, tidak ada kenaikan ump 2021.
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta senin (2/11/2020) siang.
Pemprov DKI menyadari ada beberapa sektor usaha yang terdampak maupun yang tumbuh ditengah pandemi covid-19.
Bagi yang terdampak tidak ada kenaikkan upah minimum provinsi tahun 2021.
"kebijakan yang diambil ump asimetrik dimana ump 2021 ditetapkan sebesar 4.416.186,584. Pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19 bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020,"ujar Anies
Namun sektor usaha yang tubuh akan ada kenaikkan UMP berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.
Kriteria dan persyaratan naik tidaknya UMP 2021 untuk beberapa sektor usaha akan disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.