BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel melakukan aksi pengembalian surat pemanggilan pemeriksaan ke Polda Kalsel, Senin (2/11/2020)
Alasannya, surat tersebut dinilai cacat formil dikarenakan sejumlah kesalahan pada pencantuman identitas saksi yang dipanggil.
Hal ini menjadi dasar 12 orang saksi dari mahasiswa dan seorang aktivis lingkungan menolak hadir.
Para saksi akan diminta keterangan terkait demo menolak UU Omnibus law cipta kerja pada kamis (15/10/2020) yang dinilai melanggar aturan akibat berlangsung hingga dini hari, kendati kondusif dan damai.
"Para saksi yang dipanggil tidak bisa berhadir karena identitas tidak jelas dan membingungkan," terang Kuasa Hukum Mahasiswa, Muhamad Pazri.
Contohnya, panggilan terhadap mahasiswa dengan jabatan ketua BEM, namun yang bersangkutan tidak lagi menyandang jabatan tersebut.
Mempertanyakan hal serupa, Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekitif Walhi Kalsel juga mengaku dipanggil sebagai saksi, namun surat yang diberikan hanya menuliskan jabatan tanpa nama, serta alamat yang keliru.
"Bagi saya ini membingungkan, makanya akan kita kembalikan dan kalau bisa tidak usah lagi dipanggil," Ucapnya.
Kepolisian juga dituntut klarifikasi terkait dua mahasiswa koordinator aksi yang sempat disebut sebagai tersangka.
Meski belakangan pihak polda mengoreksi status tersangka dengan dalih miskomunikasi internal.
"Harapan kami diklarifikasi secara resmi oleh internal kepolisian, sebab setelah muncul sebagai tersangka itu telah mencemari nama baik klien kami dan keluarga besarnya, namanya prosedur hukum kan tidak boleh main-main," kata Pazri.
Terakhir, mahasiswa dan aktivis pun meminta agar penyidikan terhadap kasus ini segera dihentikan.