Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Emosi

VIVA.co.id 2020-11-04

Views 2

VIVA – Hakim menjatuhi hukuman 3 tahun penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" dalam persidangan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.


Share This Video


Download

  
Report form