MALANG-KOMPAS.TV-Seolah tak jera dengan hukuman penjara yang sudah dijalani, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali berulah.
Inilah tersangka M-I (35) warga Wajak Kabupaten Malang yang kembali ditangkap usai mencuri sepeda motor di kawasan perumahan di Klojen Kota Malang.
Bersama seorang rekannya, tersangka menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan.
"Kendaraan dituntun di jalan besar, coba dinyalakan gunakan kunci T, pada saat bersamaan diketahui masyarakat lalu dikejar tersangka lari dan membuang kunci T" kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Dari data Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka telah empat kali berurusan dengan perkara serupa.
Terakhir tersangka mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas Juli lalu.
Atas perbuatannya kali ini tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
#tersangkacuranmor