Polri Bongkar Modus Kepala Cabang Maybank Tilap Duit Winda Lunardi

KompasTV 2020-11-06

Views 680

JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Cabang Maybank inisial AT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan saldo tabungan Winda Lunardi dan ibundanya.

Bareskrim Polri bongkar modus operandi AT saat menggasak uang nasabah Winda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono menjelaskan bahwa tersangka menarik uang nasabahnya tanpa izin dari nasabah.
Tersangka sempat menawarkan tabungan berjangka dengan keuntungan bunga 10 persen.
"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (06/11/2020).


AT menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka.
Padahal, jenis tabungan tersebut tidak tersedia di Bank Maybank.
Setelah Winda membuka rekening, AT kemudian memalsukan data-data Winda.
Akibat perbuatannya tersangka AT dijerat pasal perbankan dan pencucian uang dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.
Tersangka AT juga dijerat pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Share This Video


Download

  
Report form