JAKARTA, KOMPAS.TV - Akhirnya polisi mengungkap modus pelaku dan identitas para pelaku yang membegal Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Peristiwa begal pada 26 Oktober lalu, terekam CCTV di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dengan adanya rekaman CCTV tersebut memudahkan polisi mengungkap identitas pelaku.
2 pelakunya telah ditangkap polisi.
"Di sini, mereka menggunakan kaos merah, celana jeans, jaket putih, dan celana jeans. Kejadian tersebut di jalan Medan Merdeka Barat."ungkap Kapolda Metro jaya Nana Sudjana dalam konferensi pers, Sabtu (07/11/2020).
Akibat kejadian ini Kolonel tersebut alami luka-luka karena berusaha mempertahankan tas miliknya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk penadah dari para pelaku begal terancam hukuman 4 tahun penjara.