SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Singkawang menggerebek lokasi penambangan emas tanpa izin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah diperiksa, tersangka mengaku aktivitas tersebut baru berjalan sekitar sepekan, namun polisi memperkiran aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, mengingat luasan areal yang mengalami kerusakan akibat kegiatan pertambangan sekitar 3 hektar.
Seperti yang terlihat dari video amatir, para pelaku bahkan sempat tidak menyadari kehadiran polisi, mereka tetap beraktivitas di lubang galian.
Polisi kini mencari penyandang dana atau pemilik pertambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan antara lain, mesin semprot yang biasa disebut dongfeng, sejumlah selang air, dan cangkul.
"Kita melakukan penahanan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin. TKP-nya berada di Wonosari, dan kami menemukan lima orang di TKP sedang melakukan aktivitas penambangan," tutur AKP Tri Prasetiyo, Kasat Reskrim Polres Singkawang.
Kelima tersangka akan dikenakan dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 Miliar rupiah.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Emas #Ilegal #PETI