JAKARTA, KOMPAS.TV Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menaikkan kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan ya. Jadi sekarang statusnya disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Polda Metro Jaya tinggal mencari tersangka dalam kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait termasuk saksi ahli IT.
Selain melaporkan kasus video syur mirip Gisel, ada pula laporan polisi terkait video syur mirip artis Jessica Iskandar.
Sebelumnya warganet sebelumnya dihebohkan dengan beredarnya video syur mirip Gisel.
Tak berselang lama setelah itu, video syur mirip Jesicca juga beredar di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE.
Kedua pasal 8 juncto pasal 34 uu 44/ 2008 tentang pornografi.