JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen JKT 48, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu anggota JKT 48 via media sosial.
Laporan dugaan pelecehan seksual kepada salah satu anggota JKT 48 sudah diterima oleh Polda Metro Jaya, tanggal 7 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, akan menindaklanjuti kasus ini, dengan pemanggilan pelapor, saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Yusri, terduga pelaku dapat dijerat undang undang informasi dan transaksi elektronik.
Salah satu Manajer JKT 48, Tata, membenarkan kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu anggota JKT 48.
Kejadian terjadi sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu.
Pelecehan seksual secara verbal ini terjadi melalui pesan media sosial.
Manajemen pun langsung menelusurinya dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, kasus penyebaran video asusila mirip salah satu artis, kini naik ke tahap penyidikan.
Polisi kini tengah mengejar penyebar pertama video itu.
Polisi telah menemukan lima buah akun media sosial penyebar video yang sempat viral di twitter beberapa hari lalu.
Tiga akun di antaranya kini telah dihapus. Namun, polisi tetap dapat menemukan jejak digital dari para pelaku.
Saat ini, masih ada dua saksi lagi yang akan diperiksa, terkait penyebaran video asusila mirip artis ini.