Bantu Masyarakat, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Relaksasi Tunggakan

KompasTV 2020-11-13

Views 768

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bagi anda peserta BPJS Kesehatan yang saat ini non aktif akibat memiliki tunggakan, ini saat yang tepat untuk mengaktifkan kepesertaan anda.

Pasalnya, JKN-KIS BPJS kesehatan meluncurkan program relaksasi tunggakan. Dengan adanya program itu, masyarakat yang menunggak lebih dari enam bulan dapat kembali diaktifkan kepesertaannya, hanya dengan membayar enam bulan tunggakan.

Program tersebut dapat diikuti peserta PBPU atau peserta bukan penerima upah, dan PPUBU atau Peserta Penerima Upah Badan Usaha.

"Peserta yang kondisi karunya non aktif karena menunggak iuran, maka dapat diaktifkan kembali status kepesertaannya dengan membayar iuran minimal enam bulan. Untuk sisa yang belum dibayar, bisa ditunda hingga Desember 2021," ucap Adiwan Qodar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak

Sampai saat ini sebanyak 1.077 peserta BPJS cabang Pontianak sudah mengikuti program itu, namun hanya 931 yang sudah melakukan pembayaran, sisanya sebanyak 146 orang belum membayar.

Simak informasi lain dari Kota Pontainak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#BPJS #Relaksasi #Iuran

Share This Video


Download

  
Report form