PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pekalongan berada di dua titik, pertama di rsud kajen, yang kedua di terminal ibc. Rapid tes ini diikuti oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps), panitia pemilihan Kecamatan (ppk), pengamanan, dan lainnya.
Pelaksanaan rapid test sendiri merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara sesuai dengan PKPU nomor enam tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi covid-19. KPU ingin memastikan kondisi kesehatan para penyelenggara pemilu untuk menekan angka penyebaran virus korona.
Dengan banyaknya jumlah petugas penyelenggara pemilu yang mencapai 21.621, pelaksanaan rapid test digelar selama 12 hari. Apabila ada yang kedapatan hasil rapid tes reaktif pihak KPU akan melanjutkan sesuai dengan penanganan covid-19, yaitu melakukan swab.,
Total ada 2.163 tempat pemungutan suara di Kabupaten Pekalongan dengan jumlah pemilih 720.654 orang. KPU Kabupaten Pekalongan menargetkan 77,5% warga menggunakan hak pilihnya pada 9 desember mendatang.