JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan sanksi administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan denda dalam bentuk Surat Sanksi, yang diserahkan langsung oleh Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyerahkan langsung surat sanksi ke kantor Sekretariat LPI Petamburan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (15/11/20) pagi.
Pelanggaran yang dimaksud yakni menyebabkan kerumunan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, yang berlangsung pada hari Sabtu (14/11/20) malam.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 80 Tahun 2020.
Kasatpol PP DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Arifin, Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.