JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap penerbitan fatwa Mahkamah Agung perkara Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadirkan suami terdakwa.
Suami pinangki, AKBP Napitupulu Yogi hadir sebagai saksi dan ditanya mengenai aliran dana dan harta benda milik Pinangki.
Di hadapan Majelis Hakim, suami Pinangki, Napitupulu Yogi Yusuf menuturkan perkara rumah tangga yang membelit keduanya.
Sehingga urusan pribadi Pinangki tak pernah dibicarakan secara terbuka, terutama urusan harta.
Yogi mengaku mengetahui kepergian Pinangki ke Malaysia, tetapi ia tak mengetahui istrinya bertemu Djoko Tjandra dan untuk urusan apa keduanya bertemu.
Yogi juga menjawab pertanyaan hakim mengenai brankas di apartemen milik Pinangki.
Ia menyebut hanya sekali melihat isi brankas saat dibuka Pinangki. Brankas tersebut berisi tumpukan mata uang asing.
"Itu brankas punya dia, jadi saya tidak punya akses untuk membuka itu saya nggak punya. Mata uang asing karena pasti bukan rupiah," kata Yogi.
Meski demikian ia tak mengetahui pasti berapa jumlah uang yang berada di brankas Pinangki.
Sidang kasus suap penerbitan fatwa Mahkamah Agung perkara Djoko Tjandra yang melibatkan Pinangki akan dilanjutkan pada Rabu (18/112020) dengan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.