JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan izin keramaian termasuk kegiatan reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian menegaskan semua kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan dipastikan tidak akan mendapat izin dari polisi.
Penolakan izin keramaian ini untuk mengamankan protokol kesehatan dapat berjalan dimasa pandemi covid-19.
Pengelola kawasan Monumen Nasional DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Penolakan ini ditujukan untuk gelaran reuni 212 yang rencananya diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang.
Menurut pengelola Monas, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020 untuk kegiatan publik karena kondisi pandemi covid-19.