LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jelang Pilkada serentak 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Bandar Lampung diduga melanggar netralitas dalam pemilihan Wali Kota. Bawaslu menyebut, saat ini kasus ke-7 ASN tersebut telah ditindak lanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas penyelenggara negara terhadap salah satu calon Wali Kota.
ASN di Bandar Lampung yang terlibat dalam politik praktis memiliki latar belakangan profesi di sejumlah lembaga pemerintah. Mereka diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandar Lampung, Lurah Jagabaya III, Lurah Kemiling, Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Bandar Lampung, Guru, dan Dokter.
Jika dalam proses pemeriksaan, mereka terbukti melanggar maka KASN sebagai lembaga yang mengawasi kinerja ASN akan mengganjar sanksi tegas. Maraknya kasus pelanggaran pilkada yang melibatkan ASN di Bandar Lampung, Chandrawansah Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengawasi proses pilkada.
Jika menemukan indikasi pelanggaran dan kecurangan, warga bisa segera melaporkan kejadian itu ke Bawaslu.
#pilwalkot2020 #pilkada2020 #pelanggaranpilkada