PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian polres Pekalongan menangkap Gabriel dan Nur Khamid, warga kelurahan Bandarharjo, Kota semarang. Kedua tersangka salah satunya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Di Hadapan petugas, Gabriel dan Nur Khamid sengaja datang dari semarang ke Pekalongan hanya ingin membobol sejumlah rumah kosong. Pelaku melakukan aksinya dengan melakukan survei terlebih dahulu kemudian mencongkel bagian pintu dan jendela dengan menggunakan linggis.
Menurut kapolres Pekalongan AKBP Darno, tertangkapnya para pelaku berawal dari banyaknya laporan pencurian rumah kosong sebanyak sebelas kali. Terakhir, kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karanganyar,Kabupaten Pekalongan.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa linggis, obeng,handphone. hasil curian dan sepeda motor untuk melakukan aksinya.
Kapolres menghimbau kepada warga agar tidak lupa mematikan lampu apabila ingin bepergian keluar rumah. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi polres Pekalongan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.