Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut Penjara

KompasTV 2020-11-19

Views 1.1K

KOMPAS.TV - Kasus yang menjerat personil band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan Jerinx, bermula dari unggahannya di akun Instagram.

Akibat tulisannya tersebut, Jerinx pun akhirnya dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Bali ke polisi.

Jerinx kerap lantang bersuara tentang corona dan pandemi yang terjadi. Bahkan, Jerinx menganggap pandemi corona yang terjadi ini merupakan sebuah konspirasi global.

Tidak hanya sampai di situ, Jerinx juga menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO karena mewajibkan setiap ibu yang akan melahirkan untuk tes corona.

Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan pada 12 Agustus 2020, polisi akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian dan langsung ditahan.

Dalam persidangan 3 November 2020, jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut Jerinx dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Share This Video


Download

  
Report form