JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menyatakan dukungan terhadap langkah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang mencopot spanduk dan baliho pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Saya dukung apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," ujar Fadil saat di Polda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020).
Menurut Fadil, keberadaan spanduk itu dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) karena tidak memiliki izin pemasangan.
"Itu melanggar Perda. Memasang spanduk itu ada aturannya. Harus ada izinnya dan harus bayar pajak," katanya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu. Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut. Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut. "Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," katanya.