JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah melakukan gelar perkara, Polda Jabar telah meningkatkan status kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pertengahan November lalu.
Polisi menemukan dugaan tindak pidana, pelanggaran protokol kesehatan, dan membuka peluang untuk memanggil pemimpin FPI, Rizieq Shihab
Polisi akan memproses dan menyidik kasus kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pesantren Alam Agro Kultural Markas Syariah di kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Setelah melakukan gelar perkara, Tim Gabungan Penyidik Polda Jabar, dan penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan rekaman CCTV, serta keputusan bupati untuk memperpanjang PSBB yang menjadi sejumlah alat bukti yang dipakai polisi dalam menentukan tersangka.
Sebelumnya, upaya pencegahan sebaran virus corona juga dilakukan TNI-Polri dengan mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3 Jakarta Pusat, pada Sabtu malam (21/11/2020)
Petugas meminta Rizieq untuk menjalani tes usap, setelah beredar kabar dirinya positif corona.
Namun, petugas tak bisa menemui pemimpin FPI itu, karena sedang beristirahat.
Sementara itu, menurut Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, Rizieq shihab dalam kondisi sehat.
FPI meminta pemerintah tak perlu meminta Rizieq shihab melakukan tes usap, karena FPI sudah mempunyai tim untuk melakukan tes usap secara mandiri.