KABUPATEN SEMARANG, KOMPAS.TV - Calon petugas pelipatan surat suara ini menjalani Rapid Tes sebelum bertugas melipat kertas suara untuk Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Proses pelipatan surat suara sendiri baru dilakukan Rabu 25 November 2020 di Gor Mujil.
Selain diharuskan menjalani Rapid Tes, calon petugas pelipat surat suara ini juga harus memenuhi syarat lain yaitu sidik jari dari Polres Semarang dan tes buta warna. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 dan mencegah munculnya klaster pemilu.
Meski proses pelipatan surat suara baru dilakukan, namun KPU Kabupaten Semarang sudah menyelesaikan perakitan kotak suara dengan jumlah 2.249 kotak. Sementara itu untuk jumlah surat yang akan dilipat mencapai 792 ribu lembar lebih ditambah 2,5 persen untuk masing-masing TPS.
Dilibatkannya petugas pelipatan surat suara sebanyak 50 orang dimaksudkan agar proses pelipatan bisa cepat selesai dan diharapkan akan selasai dalam waktu 5 hari kedepan.
#Pilkada serentak #Covid-19 #Surat suara