Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka penipuan berkedok investasi Forex atau mata uang asing.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku dirugikan hingga miliaran rupiah.
Modus pelaku adalah iming-iming kepada korban keuntungan perbulan sebesar 6 persen dari nominal yang disetorkan atau mengikuti kurs mata uang asing. Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uangnya masing masing 1 miliar rupiah. Total ada 15 korban yang telah menyetorkan uangnya, dengan total kerugian sejumlah 15 miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo, karena pelaku memiliki latar belakang sebagai pegawai bank maka korban percaya dan menginvestasikan sejumlah uangnya kepada pelaku. Kepada korban pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang korban setelah satu tahun. Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2016.
Dari peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya buku rekening tabungan, mobil , dan BPKB kendaraan.
Dari kasus ini perkirakan masih ada korban lain yang belum melapor. Untuk itu Ditreskrimum Polda Jatim membuka posko pengaduan.
#Surabaya #Jatim #Polda #Penipuan #Investasi #Bodong #Forex
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Gearhead by Kevin MacLeod is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 license. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Source: http://incompetech.com/music/royalty-free/index.html?isrc=USUAN1100221
Artist: http://incompetech.com/