KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pidana pemilu dengan terdakwa Camat Aluh-Aluh Kabupaten Banjar memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.
Sidang perdana dengan Nomor Perkara 345 Pidsus 2020 PN Martapura ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan jaksa penuntut umum dengan spesifik membacakan uraian perbuatan serta tempat dugaan tindak pidana ini terjadi mendapat eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.
Pihak terdakwa mengajukan beberapa poin eksepsi, diantaranya Pengadilan Negeri Martapura tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini terkait kompetensi absolut dan terdapat kekeliruan dalam uraian tindak pidana yang didakwakan.
"Akhir dari ini telah disidangkan dakwaan dengan eksepsi, lalu ada skor 1 jam untuk tanggapan dari penuntut umum," ujar Juru Bicara PN Martapura, Eko Arief Wibowo.
Sesuai Pasal 148 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, persidangan dugaan kasus tindak pidana pemilu ini dijadwalkan maksimal selama tujuh hari kerja sebelum dilakukan penetapan.