JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan kepolisian menemukan unsur pidana dalam keramaian yang terjadi saat acara pernikahan anak Rizieq Shihab, di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, (27/11/2020).
Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar dia.
Terkait kasus keramaian dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab ini, polisi terlah memanggil sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.