JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, per 24 November 2020, karena dinilai tidak menjalankan instruksi gubernur, terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan, di Petamburan.
Usai dicopot dari jabatannya, Bayu dimutasi sebagai anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan, TGUPP, sampai ada penugasan lebih jauh.
Selain Bayu, Anies Baswedan juga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih.
Berdasarkan rilis yang Kompas TV terima, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, BKD, DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan, pencopotan berdasarkan hasil audit inspektorat DKI Jakarta yang menilai Bayu telah lalai, dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi gubernur.
Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, tapi juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Andono Warih, Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, dan Lurah Petamburan, Setiyanto.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV