JAKARTA, KOMPAS.TV RS Ummi Bogor yang diduga sempat menutup-nutupi hasil tes usap atau swab test Habib Rizieq Shihab, berujung pada proses hukum di kepolisian.
Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dr. Lia G. Partakusuma memberikan penjelasan terkait bagaimana mekanisme sebuah rumah sakit memberikan informasi hasil swab test pasien.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 413 tahun 2020 tentang pedoman kesehatan pengendalian Covid-19 yang mewajibkan rumah sakit membuat pelaporan terkait data Covid-19.
Lia mengatakan pihak rumah sakit sehari-hari melaporkan data seluruh pasien Covid-19 ke rumah sakit online.
"Rumah sakit online ini ada data-data tentang terutama jumlah-jumlah kumulatif ya pasien suspek, probable, meninggal, baik itu jenis kelamin dan sebagainya termasuk kormobitnya ada atau tidak," ujar Lia, Senin (30/11/2020).
Data pasien juga wajib dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
Dalam waktu dekat, lanjut Lia, dinas kesehatan akan melaporkan hasil pemeriksaan ke All Record, tak terkecuali seluruh laboratorium.
Dalam hal ini kerahasiaan pasien tak akan dipublikasikan ke publik, melainkan ke pihak yang berwajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maykel menyebut baik penyakit yang mewabah maupun tidak, kerahasiaan pasien sudah semestinya dijaga yang diatur dalam undang-undang.
Namun, dalam kondisi tertentu rahasia kedokteran tersebut bisa dibuka.
Misalnya dalam perintah undang-undang, perintah pengadilan atau permintaan aparat dalam rangka penegakkan hukum, izin dari yang bersangkutan, serta kepentingan pasien tersebut.
Lebih lengkap simak dialog bersama Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dr. Lia G. Partakusuma, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maykel, dan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo.