VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Menteri Sosial Juliari Batubara menerima Rp17 miliar dari korupsi proyeksi bantuan sosial COVID-19. Uang tersebut diduga berasal dari dua kali periode proyek pengadaan bansos.
"Diawali adanya pengadaan Bansos penanganan COVID-19 (virus korona) berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu, 6 Desember 2020.
Pada periode pertama penerimaan bansos, diduga adanya penerimaan hadiah sebesar Rp12 miliar. Uang dibagikan secara tunai oleh Matheus ke Juliari lewat Adi dengan nominal Rp8,2 miliar.