Hukuman Korupsi Bansos Covid-19 Pakai Pasal Penyuapan, Pengamat: Terlalu Ringan!

KompasTV 2020-12-07

Views 1.9K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK di akhir 2020 kembali menunjukkan tajinya.

Dalam kurun waktu kurang dari 2 pekan, KPK resmi menahan 2 menteri di jajaran kabinet Jokowi - Ma'ruf.

Yang terbaru adalah penahanan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Juliari menyerahkan diri ke KPK pada hari Minggu (06/12) dini hari setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial penanganan covid-19.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Juliarai dan seorang pejabat Kemensos selama 20 hari.

Terkait kasus yang menjerat Mensos Juliari Batubara, Sekjen Kementerian Sosial, Hartono Laras mengatakan Kemensos akan membuka akses informasi penuh untuk KPK.

Sungguh disayangkan, bantuan sosial untuk penanganan covid-19 masyarakat luas, justru dimakan sendiri oleh pejabat tinggi.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, tanpa pandang bulu hukuman bagi koruptor di tengah bencana perlu diperberat.

Dalam program Sapa Indonesia Malam, Mahfud MD menjelaskan pelaku bahkan dapat dijerat hukuman mati.

Mendengar seorang menterinya kembali ditahan KPK, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum KPK.

Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Sosial saat ini, Jokowi juga menunjuk Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi sebagai Mensos AD Interim.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan 25 November lalu.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Dengan demikian, dua menteri Jokowi telah menjadi rekor buruk dalam kabinet Indonesia maju, Jokowi - Ma'ruf.

Padahal Jokowi sering menyebut sudah menutup celah korupsi di tubuh kabinetnya dan berkali-kali mengingatkan para menteri untuk tidak korupsi.

Share This Video


Download

  
Report form