MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian makassar terus mendalami kasus penyerangan terhadap demostran di jalan jendral sudirman pada selasa satu desember lalu . Sejauh ini , poliis telah menetapkan satu orang tersangka .
Satu tersangka yang telah ditahan diketahui berinisial r-s . Pelaku melontarkan anak panah atau busur ke arah pengujuk rasa dan membuat seorang terluka . Pelau pun dijera pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara .
Meski telah menetapkan satu tersangka , namun polisi masih terus mendalami kasus penyerangan domosntran yang disebut menolak kedatangan rizieq sihab .
#PENYERANGAN
#DEMOTOLAKHRS
#POLRESTABESMAKASSAR