KUPANG, KOMPAS.TV - AT dan IT, 2 orang bersaudara kandung yang masih di bawah umur digiring aparat Polsek Kelapa Lima, ke ruang pemeriksaan usai diamankan karena melakukan aksi pencurian sepeda motor.
2 orang kakak beradik itu diketahui nekad mencuri sebuah sepeda motor milik seorang anggota polisi di kediaman korban di Kelurahan Oesapa, beberapa waktu lalu.
Setelah menggondol barang curian, keduanya lantas kabur ke Naibonat, Kabupaten Kupang dan tinggal di sebuah gubuk lalu menggunakan sepeda motor curian untuk keperluan sehari-hari.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut setelah ada warga memposting sepeda motor bersama kedua pelaku di media sosial, karena merasa curiga dengan keberadaan kedua saudara kandung tersebut.
Kini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Kelapa Lima guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kedua anak itu diancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
#curanmor #kakakadik #polisi