JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus Jiwasraya terus bergulir di ranah hukum. Badan pemeriksa keuangan BPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi asuransi jiwasraya sebesar 16,81 triliun rupiah. Jumlah ini dari kerugian negara investasi saham sebesar 4,65 triliun rupiah , dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar 12,16 triliun rupiah .
Akhir oktober lalu pengadilan tindak pidana korupsi memvonis para terdakwa utama dalam kasus korupsi jiwasraya. Pidana seumur hidup diberikan kepada keenam terdakwa yang dianggap dengan sengaja telah melakukan korupsi dan pencucian uang terhadap uang nasabah jiwasraya.
Dengan adanya putusan hukum yang telah keluar, para nasabah jiwasraya berharap kasus pembayaran polis nasabah segera terselesaikan, namun upaya pemerintah dalam penyertaan modal negara dengan nominal besar ini menuai polemik.
Dalam perkembangan kasus korupsi Jiwasraya ibarat bola salju turut menyeret perusahaan asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Perusahaan asuransi Wanaartha diduga sempat melakukan transaksi dengan Jiwasraya.
Imbas dari transaksi tersebut kejaksaan agung memblokir rekening Wanaartha senilai 4 triliun rupiah.dampaknya dana nasabah Wanaartha dengan total lebih dari 300 miliar belum bisa dicairkan meski telah jatuh tempo.
Seiring berjalannya kasus hukum yang menyeret jiwasraya hingga saat ini perseroan masih menjalani operasional , perseroan masih beroperasi, sementara klaim nasabah gagal bayar hingga kini masih menanti penyelesaian .
Pihak jiwasraya meminta pengertian nasabah untuk bersabar terkait pembayaran polis. Dengan bergulirnya kasus ini, berdampak pada keberlangsungan pada dunia asuransi .
#BerkasKompas #KasusJiwasraya #Jiwasraya