JAKARTA, KOMPAS.TV - Pilkada serentak dilakukan di 270 daerah di tengah pandemi corona.
Peneliti Charta Politika, Ardha Ranadireksa mengomentari terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.
Menurut dirinya, Pilkada di tengah pandemi corona ini kurang disosialisasikan mengenai protokol kesehatannya.
"Gimana kalau salah satu daerah atau tps tiba-tiba zona merah, gimana antisipasinya? Kan itu kurang diketahui," kata Ardha.
Ada sejumlah perbedaan yang cukup siginfikan pada pilkada serentak kali ini, dibandingkan sebelumnya.
KPU juga sudah menyusun standar operasional prosedur atau sop di masing masing tps untuk memberikan kenyamanan dan keamanan, saat warga menyalurkan hak pilihnya di tengah pandemi ini.
Jumlah pemilih per tps dikurangi dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang per tps.
Baik pemilih dan juga kpps, wajib menggunakan masker selama berada di tps, sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Diimbau para pemilih, untuk menggunakan masker sejak dari rumah.
Dan tidak hanya itu, petugas KPPS, sebelum bertugas juga wajib mengikuti tes cepat atau rapid test covid-19.