BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berlangsung di masa pandemi covid-19, proses pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin memberlakukan protokol kesehatan ketat di tempat pemungutan suara.
Seperti di TPS 28 Jalan Flamboyan III Jalur 2 Banjarmasin ini. Protokol kesehatan ketat diberlakukan saat proses pemungutan suara, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh pemilih yang datang ke TPS, mencuci tangan, wajib menggunakan masker, serta menggunakan sarung tangan yang sudah disediakan oleh panita pemungutan suara.
Untuk menghindari banyaknya berkumpulnya pemilih, proses pemberian hak pilih dibagi menjadi beberapa sesi.
"Untuk protokol kesehatan, kita sudah dibekali oleh KPU seperti tes suhu, masker, hand sanitizer, sabun, dan disinfektan semua sudah lengkap. Hingga saat ini, belum ada kendala," ujar Ketua KPPS TPS 28 Flamboyan Banjarmasin, Dedi Suryadi.
Seluruh pemilih wajib mentaati aturan protokol kesehatan, agar terhindar dari penularan Covid-19.