JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menangkap Pemimpin FPI, Rizieq Shihab serta lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka, setelah mendapat alat bukti yang cukup.
Rizieq ditetapkan menjadi tersangka sebagai penyelenggara acara pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, 14 November lalu.
Dalam konferensi pers yang dilakukan kemarin siang, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara singkat mengatakan penyidik akan melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antaranya Ketua Umum FPI saat ini, Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam, Maman Suryadi, serta ketua panitia maulid nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Seusai menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq. Pencekalan akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan.
Surat cekal Rizieq dan kelima tersangka lain ditunjukkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.
Pencekalan ini menyusul penetapan rizieq sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan telah menerima pengajuan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus kerumunan di petamburan.
Surat yang diantar langsung oleh pihak kepolisian itu, diterima sejak 8 desember lalu.
Dengan adanya surat pencekalan ini, Rizieq Shihab dan tersangka lain tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri, selama 20 hari ke depan.