Langgar Protokol Kesehatan dan Tak Memiliki Izin, 2 Resepsi Pernikahan DIbubarkan oleh Satpol PP

KompasTV 2020-12-13

Views 774

JAKARTA, KOMPAS.TV - Diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak ke sebuah lokasi yang menggelar resepsi pernikahan di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dalam sidak kali ini, petugas mendapati dua resepsi yang berlangsung pada Sabtu malam (12/12/2020) dan semuanya digelar tanpa seizin dari Dinas Pariwisata.

Kekisruhan terjadi saat para tamu undangan diminta menjalani tes cepat massal, selain ruangan resepsi,

Petugas juga memeriksa ruangan lain yang menyediakan fasilitas karaoke, karena belum diizinkan beroperasi di masa PSBB ini. Akibat pelanggaran protokol kesehatan ini,

Petugas menutup sementara selama 3 kali 24 jam dan memerikan sanksi denda, sebesar 50 juta rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form