KABUPATEN BANJAR, KOMPAS.TV - Pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara 08 di Desa Pembantanan, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, pada Minggu (13/12/2020).
Pelaksanaan ini dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Banjar menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa 8 lembar surat suara yang sengaja dirusak atau tercoblos.
Surat suara sudah tercoblos pada salah satu pasangan calon Bupati dan Gubernur sebelum diserahkan ke 454 pemilih di TPS tersebut pada pelaksanaan pemungutan suara, pada Rabu 9 Desember lalu.
"Memang sudah dipastikan surat suara baik, kemudian saat di lapangan tadi ditemukan surat suara rusak. Kita akan tunggu apa klarifikasinya lebih lanjut," ujar Muhaimin, Ketua KPU Kabupaten Banjar.
Pembahasan pertama di sentra Gakkumdu untuk dimintai keterangan dan KPU Kabupaten Banjar sudah melakukan pemberhentian tetap kepada ketua KPPS yang diduga merusak 8 surat suara.
"Tentunya kita lihat proses tahapan yang masih panjang. Kami tidak menjustifikasi kepada persoalan yang masih kami tangani karena memang masih berproses," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.
Dugaan pelanggaran ini sedang diproses dan belum dipastikan motif pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Ketua KPPS tersebut.