JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang 7 Desember lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertindak cepat dengan menggelar penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan temuan di lapangan, Komnas HAM melanjutkan penyelidikannya dengan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk melengkapi data penyelidikan.
Dari penyelidikan independen, Komnas HAM mengklaim memiliki bukti kuat untuk menjelaskan konstruksi peristiwa yang menjadi penyebab tewasnya enam anggota FPI.
Komnas HAM telah mengantongi bukti berupa dokumen, benda, dan keterangan lebih dari 15 saksi, yang penting untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan, kontras, juga menemukan sejumlah kejanggalan dari rekontruksi yang dilakukan polisi.
Di antaranya, pernyataan pihak kepolisian yang kontradiktif dengan hasil rekonstruksi, serta ketidakhadiran FPI sebagai pihak korban dalam proses reka ulang.
Meskipun sejumlah pihak menyebut ada kejanggalan dan perlunya pendalaman pemeriksaan lebih lanjut, kepala divisi Humas Polri, Irje Argo Yuwono, menegaskan rekonstruksi digelar berdasarkan berita acara pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara, dan petunjuk yang berhasil dihimpun polisi.