DENPASAR, KOMPAS.TV - Jelang perayaan tahun baru, pemerintah Provinsi Bali memperketat pelaksanaan kegiatan termasuk perayaan tahun baru, bagi warga ataupun wisatawan.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Bali, tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat, selama liburan hari raya natal, dan tahun baru, sejumlah aturan terkait berwisata ke Bali diperketat.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR, paling lama 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi, melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif, tes cepat antigen, paling lama 2 kali 24 jam.
Pemprov Bali juga mengeluarkan surat edaran untuk melarang warga ataupun wisatawan di Bali menggelar perayaan tahun baru.
Larangan ini tertuang dalam edaran Gubernur Bali, terkait persiapan jelang liburan hari raya natal dan tahun baru.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV