KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang narapidana kasus terorisme dengan masa hukuman 4 tahun penjara dipindahkan dari Rutan Cikeas Jakarta menuju Rutan Kelas II A Kediri. Proses pemindahan ini mendapat pengamanan ketat dari belasan personil gabungan Brimob, Densus 88 anti teror serta petugas keamanan lapas.
Dengan dijaga ketat aparat gabungan bersenjata terpidana kasus terorisme sultoni digelandang masuk ke Lapas Kelas II A Kediri. Sultoni alias Dzaki Bin Warmi dipindahkan dari Rutan Cikeas Jakarta ke Lapas Kediri untuk menjalani masa hukuman.
Terpidana telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta selama empat tahun penjara mulai 15 Mei 2019 lalu.
Sultoni terlibat dalam jaringan terorisme kelompok Fiqoh Abu Hamzah di Wilayah Tegal, Jawa Tengah pada tahun 2004 silam. Pria 39 tahun asal desa Grobok Kulon kecamatan Pangkah kabupaten Tegal itu berperan sebagai donatur gerakan terorisme.
Menurut pihak Lapas Kelas II A Kediri, terpidana akan ditempatkan di sel tahanan khusus dan dijaga ketat. Selama menjalani masa penahanan akan dibimbing agar mengakui pancasila dan NKRI.
Selama ini ada satu napi terorisme yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Kediri. Dengan kedatangan terpidana Sultoni maka jumlah napi terorisme di Lapas Kediri menjadi dia orang.
#Kediri #Teroris #Densus88 #Brimob #Beritakediri