JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah penularan covid-19 dan munculnya klaster penularan libur akhir tahun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan seruan yang mengatur mobilitas warga Ibu Kota yang mulai berlaku mulai hari Jumat (18/12) besok.
Berdasarkan seruan Gubernur DKI Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian masa libur akhir tahun 2020 mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.
Selain itu, setiap perkantoran diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan 50% dari kapasitas dan maksimal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sebagian besar warga menganggap tes cepat antigen ini cukup memberatkan karena pengaturan teknis di lapangan yang dinilai belum maksimal.
Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Polisi juga akan memperketat penjagaan di pintu masuk DKI membatasi mobilitas warga, termasuk yang menggunakan transportasi umum.