MALANG-KOMPAS TV- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menangkap pelaku penyebar hoaks.
Adalah AC (52) warga Sendang Agung Paciran Lamongan, yang menyebarkan berita hoaks tersebut melalui media sosial.
Sebelumnya beredar di media sosial dan pesan elektronik larangan masuk Kota Malang karena menjadi zona hitam.
"Meski status hoaksnya sudah dihapus, tapi kami sudah memiliki alat bukti berupa screenshoot dan rekam jejak digitalnya" kata Leonardus, Senin (21/12/2020).
Mantan Kapolres Batu juga mengingatkan agar warga tidak menyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan bisa diproses.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 14 UU no.46 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
#pelakuhoaks