Pelaksanaan natal diimbau untuk dilakukan secara sederhana karena pandemi COVID-19 belum usai. Perayaan diselenggarakan kolektif secara daring.
Kalaupun dilakukan secara tatap muka jumlah umat tidak melebihi 50 persen kapasitas rumah ibadah. Pengurus dan pengelola rumah ibadah wajib memenuhi dan melakukan protokol kesehatan.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
Tetap Aman Merayakan Natal di Tengah Pandemi