Pada tanggal 14 Desember lalu Inggris melaporkan temuan varian baru COVID-19 di negara tersebut kepada WHO. Untuk mencegah penularan virus tersebut, pemerintah telah melarang WNA asal Inggris memasuki wilayah Indonesia selama periode 22 Desember hingga 8 Januari 2021, sebagaimana termuat dalam adendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan tersebut juga merupakan upaya untuk menekan laju peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia pasca-liburan. Hingga tanggal 22 Desember 2020, sudah ada lebih dari 40 negara yang memberlakukan larangan perjalanan terhadap Inggris.
Berdasarkan kemampuan analisis genomik, varian baru virus korona COVID-19 dilaporkan memiliki kemampuan transmisi hingga 70 persen lebih cepat. Hal ini disampaikan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta lewat akun Twitter mereka, Rabu, 23 Desember 2020. Varian SARS-CoV-2 ini tak hanya menyebar di Inggris. Hingga saat ini, varian baru telah diidentifikasi di beberapa negara, termasuk Australia, Denmark, Italia, Islandia, dan Belanda.
Waspada Varian Baru COVID-19, Warga Negara Inggris Dilarang Masuk Indonesia