PONTIANAK, KOMPAS.TV - Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang kewajiban menggunakan hasil negatif tes swab PCR saat masuk ke Bandara Supadio menuai silang pendapat dengan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan menyurati Gubernur Kalbar untuk mencabut surat edaran tersebut.
Kemenhub menilai surat edaran Gubernur Kalbar tak senada dengan surat edaran satgas covid-19 pusat, tentang penanganan covid-19 melalui jalur udara.
Menanggapi surat Kemenhub, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menilai Kemenhub tidak serius menangani covid-19, karena keputusan Gubernur Kalbar diambil untuk memutus mata rantai covid-19 di Kalimantan Barat.
Selain itu, Kemenhub dinilai tidak adil kepada Provinsi Kalimantan Barat, mengingat kebijakan serupa juga berlaku di provinsi Bali. Namun pemerintah pusat dalam hal ini kemenhub memberikan izin kepada pemerintah provinsi Bali untuk menerapkan kebijakan yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar mewajibkan masyarakat yang masuk ke Kalbar melalui Bandara Supadio untuk menyertakan hasil negatif swab pcr.
Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukannya sejumlah penumpang di dua penerbangan yang terkonfirmasi positif covid-19, padahal keduanya mengantongi hasil negatif tes rapid antigen dari bandara keberangkatan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.