JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (29/12) mencabut Surat Perintah Penghentian Perkata atau SP3 atas kasus chat asusila dengan tersangka Rizieq Shihab.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada tergugat yaitu pihak kepolisian Polda Metro Jaya untuk kembali menyidik kasus ini.
Kuasa hukum penggugat, Febriayanto Dunggio menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatannya.
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan untuk pihak tergugat Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Diharapkan dengan dilanjutkannya kasus ini, Polda Metro Jaya dapat bersifat transparan dalam mengusut kasus yang menurutnya sempat meresahkan warga.