JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan respons usai FPI dilarang pemerintah.
Menurutnya, pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Iya terkait dengan FPI itu adalah Ormas menjadi kebijakan dari pada pemerintah pusat silakan kami pemerintah provinsi memiliki wewenang masing-masing, terkait pelarangan pembubaran dan sebagainya itu menjadi kebijakan pemerintah pusat."ujar Riza pada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pemerintah telah mengumumkan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Surat tersebut tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.