JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca pengumuman surat keputusan bersama Menteri, terkait pembubaran ormas Front Pembela Islam, Polisi menertibkan sejumlah atribut FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (30/12) sore.
Mulai dari atribut di depan Kantor Sekretariat FPI hingga atribut yang berada di sepanjang KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan FPI sudah dilarang melakukan aktivitas apapun sejak SKB diteken Pemerintah Pusat.
Dalam penertiban, polisi turut mengamankan tujuh orang di sekitar sekretariat FPI.
Mereka diamankan ke Polda Metro Jaya untuk didata, karena tidak bisa menunjukkan identitas diri saat penertiban atribut FPI dilakukan.